Abstrak: Tulisan ini dimaksudkan untuk mengungkap, bagaimana mekanisme dan pelaksanaan kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang dan faktor penghambat dan pendukung terlaksananya kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang serta bagaimana pemahaman calon pengantin terhadap konsep keluarga sakinah. Efektivitas kursus calon pengantin belum berjalan sepenuhnya di masyarakat dengan berbagai faktor yang menghambat, sehingga calon pengantin belum memahami secara keseluruhan materi tentang konsep keluarga sakinah yang telah dituangkan dalam proses kursus calon pengantin.
Copyrights © 2017