Whistle blowerâs corruption case has a significant role in law enforcement, where they are familiarly known as whistle-blower assist law enforcement role in exposing acts of corruption, especially if the person who is the whistle blower participate as suspects. Should the state provide attitude in providing legal protection in such cases that the person providing the information is also awarded in addition to legal protection. In this research using normative legal research will be reviewed in the presence of whistle blower protection laws in order to be opened in a brightly lit cases.
Keywords: Corruption, whistleblowers, Legal Certainty, Fairness
Peniup peluit untuk kasus tindak pidana korupsi mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam penegakkan hukum, keberadaan mereka yang akrab disebut sebagai whistle blower membantu peranan penegak hukum dalam mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi khususnya jika orang yang menjadi whistle blower ikut menjadi tersangka. Negara Hendaknya memberikan sikap dalam memberikan perlindungan hukum dalam hal demikian agar orang yang memberikan informasi juga mendapatkan penghargaan selain mendapatkan perlindungan hukum. Dalam penelitian ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif akan dikaji keberadaan peniup peluit dalam perlindungan hukum agar dapat dibuka secara terang benderang kasus yang ada.
Kata Kunci: Korupsi, Peniup Peluit, Kepastian Hukum, Keadilan
Copyrights © 2017