JURNAL ILMIAH GEOMATIKA
Vol 19, No 1 (2013)

PENENTUAN GARIS PANTAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI GEOSPASIAL DALAM MENDUKUNG PENGELOLAAN PESISIR DAN LAUT

Suhelmi, Ifan R. ( Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Laut dan Pesisir Balitbang KP)
Afiati, Restu Nur (Unknown)
Prihatno, Hari (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2016

Abstract

ABSTRAK Garis pantai merupakan salah satu aspek teknis dalam penetapan dan penegasan batas daerah. Aspek teknis tersebut memiliki peranan penting dalam penentuan batas wilayah laut suatu provinsi, kabupaten dan kota sebagai perwujudan semangat otonomi daerah serta berkaitan dengan rencana pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pendefinisian legal coastline yang akan digunakan dalam pemberian hak pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Pada saat ini masih terdapat berbagai macam penentuan garis pantai yang digunakan oleh beberapa institusi yang ada di Indonesia. Garis muka air tinggi digunakan dalam Peta Laut yang disusun oleh TNI AL, garis muka air rata-rata digunakan oleh BAKOSURTANAL dalam menggambarkan garis pantai dalam Peta Rupabumi dan garis pantai muka air terendah digunakan oleh DEPDAGRI dalam penentuan batas wilayah negara maupun daerah. Berdasarkan hasil kajian dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah maka pemberian hak pengelolaan wilayah perairan sebaiknya menggunakan garis pantai muka air tertinggi. Kata Kunci: Informasi Geospasial, Garis Pantai, Pasang Surut, Digital Elevation Model. ABSTRACT Determination of coastline is one of technical aspects for regional boundaries establishment. It has an important role for determining maritime boundary of a state, province and district. The aim of this research was to conduct a legal coastline definition that will be used for HP-3 concept. Currently, there are three methods used for determining coastline in Indonesia. High water levels coastline used in the Maritime Map compiled by the Navy. Mean Sea Level (MSL) coastline used by BAKOSURTANAL at the Topographic Map, and lowest water level coastline used by the Ministry of Home Affair (DEPDAGRI) in determining the state and regional boundaries. Based on the results of this study, it is suggested to use the high water level coastline as a legal coastline to determine HP-3 boundary. Key words: Geospatial Information, Legal Coastline, Tide, Digital Elevation Model.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

GM

Publisher

Subject

Earth & Planetary Sciences Mathematics

Description

Geomatika (can be called Jurnal Ilmiah Geomatika-JIG) is a peer-reviewed journal published by Geospatial Information Agency (Badan Informasi Geospasial-BIG). All papers are peer-reviewed by at least two experts before accepted for publication. Geomatika will publish in two times issues: Mei and ...