Proceeding SENDI_U
2016: SENDI_U

BUDAYA HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI PENGADILAN

., Rochmani (Unknown)
Faozi, Safik (Unknown)
Suliantoro, Adi (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2016

Abstract

Hakim sebagai pihak pemutus yang merupakan salah satu unsur peradilan yang paling berperaan diantaraunsur-unsur peradilan lainnya. Apabila hakim tidak memperhatikan lingkungan hidup dalampenyelesaian perkara lingkungan hidup akan mempengaruhi terwujudnya keadilan bagi lingkunganhidup. Hal ini juga berpotensi penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan selalu kalah dan”tidak ada keberpihakan kepada yang paling menderita” dalam perkara pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup.. Sebagai tujuan penelitian untuk menjelaskan budaya hukum hakim dalampenyelesaian perkara lingkungan hidup. Metode penelitian menggunakan socio-legal. Hasil peneleitianmenunjukkan bahwa budaya hukum hakim yang tidak memperhatikan lingkungan hidup dandiimplementasikan dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup merupakan suatu kelemahan yang padaakhirnaya tidak akan menghasilkan suatu keadilan ekologis. Kesimpulan, Hakim wajib mengggali hukumyang hidup dimasyarakat untuk mewujudkan keadilan ekologis. Hakim tidak hanya berpedoman padapemikiran tradisioanl, bahwa hukum hanya ada dalam undang-undang saja (law in books), tetapi hakimperlu memperhatikan bahwa hukum juga ada dalam asas-asas hukum yang hidup di masyarakat (law inaction).Kata kunci: hakim, budaya hukum, penyelesaian perkara, lingkungan hidup, keadilan ekologis

Copyrights © 2016