Dalam hukum kontrak, prinsip itikad baik merupakan salah satu prinsip yang terpenting. Itikad baik merupakan suatu kewajiban hukum bagi kontraktan yang harus dipatuhi. Ini dapat diketahui dari Pasal 1338 ayat (3) BW yang mewajibkan kontraktan untuk melaksanakan kontrak dengan itikad baik. Dalam kaitan dengan pemahaman bahwa kontrak adalah proses dalam mana terdapat tahap pre-contractual, penandatanganan dan pelaksanaan (performance), maka perlu adanya pemahaman bahwa itikad baik tidak saja harus dilaksanakan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga pada tahap pre-contractual dan penandatanganan.
Copyrights © 2001