Abstrak: Maraknya seks bebas dikalangan remaja mengakibatkan banyak perempuan hamil di luar nikah. Fenomena tersebut mengakibatkan berbagai dampak negatif, baik bagi perempuan itu sendiri maupun keluarganya, terlebih bagi anak yang dikandungnya. Dalam adat ketimuran, hamil di luar nikah merupakan aib bagi keluarga yang harus ditutupi. Penelitian ini bertujuan untu membahas pernikahan hamil karena zina dalam pandangan ulama mazhab dan UU no.1 tahun 1974/ Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini termasuk penelitian pustaka dengan metode analisis isi dan dikaji dengan pendekatan yuridis-normatif-historis.Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Ulama Mazhab membolehkan menikahi wanita hamil, kecauli dikalangan Mazhab Malikiyah; Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak diatur secara khusus tentang perkawinan wanita hamil, namun dalam KHI ditegaskan bahwa perempuan hamil di luar nikah tidak wajib âiddah jika menikah dengan pria yang menghamilinya, tetapi KHI tidak membahas jika menikah dengan pria lain.Kata Kunci:  Perkawinan, Hamil Karena Zina, Ualam Mazhab, UUP Â
Copyrights © 2018