Perusahaan batubara dalam hal menjual batubara harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang kewenangannya ada di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. PT Berau Coal sejak 2003 menjual batubara berupa reject coal kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Lati di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Berdasarkan kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, harga jual batubara tersebut ditetapkan sebesar USD 0,85 per ton atau senilai bagi hasil bagian pemerintah, dengan pertimbangan untuk memajukan daerah. Dengan berjalannya waktu, cadangan reject coal perusahaan tambang tersebut semakin tipis. Di samping itu, penggunaan reject coal untuk pembangkit listrik menimbulkan permasalahan bagi boiler. Untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tersebut, sebagai alternatif digunakan batubara non reject coal yang tersedia di pasar batubara. Harga batubara untuk steam (thermal) coal ditetapkan berdasarkan Harga Patokan Batubara. Kondisi tersebut menjadi kendala, khususnya untuk periode 2012-2015, yaitu belum adanya kesepakatan harga jual beli dari kedua belah pihak. Berdasarkan analisis, harga tersebut tidak ekonomis bagi pembangkit listrik tersebut (PT Indo Pusaka Berau) maupun PT PLN. Di lain pihak, berdasarkan simulasi cash flow PT Indo Pusaka Berau, jika harga batubara senilai bagian pemerintah, biaya produksi lebih ekonomis, tetapi tidak sesuai lagi dengan peraturan. Untuk mencari win-win solution terhadap persoalan tersebut, maka berdasarkan Pasal 2 dan 3 Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1348.K/30/DJB/2011, bahwa harga batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang dengan kalori lebih besar atau sama dengan 3.000 kkal/kg gar dapat dijual dengan harga di bawah Harga Patokan Batubara dengan menyampaikan kajian. Berdasarkan hasil analisis diperoleh satu harga alternatif, yaitu USD 19,96 per ton.
Copyrights © 2018