Semakin meningkat kapasitas produksi pertambangan di Indonesia, semakin banyak jumlah limbah atau mineral ampas (mineral tailing) yang dikeluarkan. Untuk itu perlu konsep pemikiran pemrosesan dan pemanfaatan mineral ampas melalui metode-metode yang lazim diterapkan dalam teknologi pemrosesan mineral. Keharusan daur ulang mineral ampas untuk mendapatkan nilai tambah sejalan dengan ekosistem industri dan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Pemrosesan dan pemanfaatan mineral ampas bergantung pada jenis ampas mineralnya, yaitu dimanfaatkan langsung, dimanfaatkan menjadi produk tertentu dengan nilai tambah relatif rendah, diambil mineral-mineral kelumitnya dengan teknologi tertentu, dan/atau diambil seluruh mineral-mineralnya menjadi bahan yang bermanfaat dan bila me- mungkinkan dengan prinsip tanpa ampas (zero waste). Pemrosesan mineral ampas bauksit dengan cara diambil kembali sisa aluminanya dan mineral besinya adalah satu konsep kasus yang dibahas.
Copyrights © 2012