Proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim adalah berawal dari surat gugatan yang diajukan Penggugat (ibu kandung Tergugat I) dan untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat maka Penggugat mengajukan alat bukti surat maupun saksi. Alat bukti tersebut berupa bukti surat fotokopi kutipan akta nikah, dan para saksi, dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maka pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU perkawinan dan Pasal 72 ayat (1) KHI, selain itu pengajuan permohonan pembatalan perkawinan tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3), selain peraturan hukum tersebut hakim juga merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fiqih.Implikasi hukum yang ditimbulkan dari adanya pembatalan perkawinan adalah sebagai berikut: Terhadap keduanya implikasi hukumnya yaitu perkawinan suami istri yang dibatalkan akan mengakibatkan keduanya kembali seperti keadaan semula atau diantara keduanya seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan, maka secara otomatis hubungan suami isteri tersebut putus. Dan perkawinan yang telah dibatalkan tidak mendapat akta cerai, hanya mendapat surat putusan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan, terhadap Tergugat I yaitu status hukum Tergugat I menjadi perawan hukmi dan terhadap Tergugat II, selain perkawinannya dibatalkan Tergugat II dapat diancam Pidana penjara.
Copyrights © 2017