Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan kepatuhan wajib pajak badan sebelum dan sesudah diterapkannya program e-SPT dalam melaporkan SPT Masa PPN serta tingkat kepatuhan wajib pajak badan yang menyampaikan SPT dalam bentuk e-SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan cara penelitian lapangan, studi kepustakaan dan mengakses website atau situs-situs terkait masalah yang diteliti. Metode yang digunakan adalah deskriptif komparatif yaitu menganalisis data wajib pajak yang menyampaikan SPT kemudian membandingkan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan program e-SPT serta membandingkan antara jumlah wajib pajak yang tepat waktu dan tidak tepat waktu dalam menyampaikan SPT masa PPN. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara kepatuhan wajib pajak badan sebelum dan sesudah penerapan program e-SPT dalam melaporkan SPT Masa PPN karena wajib pajak lebih banyak memilih untuk menyampaikan SPT secara manual daripada secara elektronik (e-SPT). Namun Penerapan program e-SPT telah cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena wajib pajak yang menggunakan e-SPT lebih patuh daripada wajib pajak yang menyampaikan SPT secara manual pada KPP Pratama Medan Kota. Kata kunci: surat pemberitahuan pajak, e-SPT, kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 0000