DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 3, No 1 (2014)

HAK ATAS PENSIUN SEBAGAI JAMINAN HUTANG PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SAMARINDA

Zulya Rahmanisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2018

Abstract

AbstrakYang dimaksud pensiun menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 pada pasal 1 adalah “Pensiun adalah jaminan di hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan”. Dengan pensiun ini diharapkan nantinya dapat dipergunakan sebagai jaminan di hari tua dan juga sebagai penopang apabila pegawai negeri tersebut telah tua dalam arti sudah tidak produktif lagi.Searah dengan makin majunya dunia perbankan di Indonesia, akhir-akhir ini ternyata timbul dalam praktek kehidupan masyarakat, khususnya dalam kehidupan pensiunan pegawai negeri yakni dapat dijadikannya hak atas pensiun sebagai jaminan hutang pada bank. Cukup menarik untuk dikaji lantaran biasanya yang dijadikan jaminan hutang adalah sesuatu yang berwujud benda seperti tanah, rumah dan lain-lain tetapi nyatanya dalam praktek perbankan hak atas pensiun dapat dijadikan sebagai jaminan hutang tentunya dalam hal ini kita mencari argumen dimasukkannya hak atas pensiun dijadikan sebagai jaminan hutang pada bank.

Copyrights © 2014