Hukum perbankan yang mengatur perkreditan dikenal dengan hukum perkreditan yang mengatur bantuan finansial lewat lembaga pembiayaan.Istilah ini dikenal juga dalam ca-bang hukum bisnis dengan hukum pembiayaan (leasing).Begitu pentingnya keberadaan leasing dewasa ini membuat tumbuhsuburnya perusahaan pembiayaan yang bergerak dalam bidang usaha leasing. Selain keberadaan dana yang menjadi faktor penting dalam dunia usaha yang dapat teratasi oleh keberadaan leasing, faktor komersial dimana leasing menjanjikan untung yang besar membuatperusahaan yangbergerak dibidang leasing tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Merespons hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan NO 84/PMK.012/2006 yang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan.Tulisan ini ingin memperjelas tentang tahapan dalam pelaksanaan perjanjian leasing.Tahapan dalampelaksanaan perjanjian pembiayaan yaitu adanya permohonan, pengecekan dan pemeriksaan lapangan, pembuatan costumer profile, pengajuan proposal, pengikatan, pemesanan barang, pembayaran, penagihan dan monitoring. Hendaknya perusahaan pembiayaan hams lebih sering melakukan edukasi dan sosialisasi tentang kegiatan dan perkembangan usahadi bidang pembiayaan konsumen agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas tentang pembiayaan.Kata kunci: pembiayaan, leasing
Copyrights © 0000