Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam
Vol 7 No 2 (2017): Oktober 2017

Paradigma Filsafat Positivisme Hukum Di Indonesia

Sinaulan, Ramlani Lina (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2018

Abstract

Abstract: The science of law has a unique and distinctive character where every country has its own peculiarities. The development of legal science is influenced by the views of the jurists. In issuing legal opinions, the jurists are often influenced by their education and scholarship that will always be subjective depending on the paradigm used. Nevertheless, Indonesia, through the fourth paragraph of the Preamble of the 1945 Constitution of RI affirmed that Pancasila is as a paradigm in all life of state and society. Pancasila is the only paradigm (philosophy) of law that is recognized in some legislations. Pancasila is one of the elements that characterize the uniqueness of the Indonesian state. As a positive science, the science of law contains a normative nature in practice based on social science strategy. So that, the science of law aims to providing alternative solutions to solve concrete social problems. The use of social science strategy is not intended to change the normative nature of the science of law, but adopts Pancasila as the legal paradigm (philosophy). Keywords: Paradigm, philosophy, Pancasila, science of law Abstrak: Ilmu hukum memiliki sifat yang unik dan khas dimana setiap negara memiliki kekhasan sendiri yang mempengaruhi perkembangan ilmu hukumnya. Perkembangan ilmu hukum dipengaruhi oleh pandangan para ahli hukum di dalamnya. Ilmuwan hukum dalam mengeluarkan pendapat dipengaruhi oleh pendidikan dan keilmuannya dan akan selalu bersifat subjektif bergantung pada paradigma yang digunakan. Namun demikian, Indonesia melalui Alinea IV Pembukaan UUD RI 1945 menegaskan bahwa Pancasila sebagai paradigma dalam seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pancasila merupakan satu-satunya paradigma (filsafat) hukum yang diakui dan dinormatifkan pengakuan tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pancasila adalah salah satu unsur yang mencirikan keunikan dan kekhasan dari negara Indonesia. Adapun ilmu hukum sebagai ilmu positif mengandung sifat normatif yang dalam pengembanan praktisnya bergerak berdasarkan strategi ilmu sosial, sehingga ilmu hukum memiliki tujuan memberikan solusi alternatif penyelesaian masalah konkret dalam masyarakat. Penggunaan strategi ilmu sosial tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah sifat normatif dari ilmu hukum, namun mengadopsi Pancasila sebagai paradigma (filsafat) hukum. Kata Kunci: Paradigma, filsafat, Pancasila, Ilmu Hukum

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

aldaulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam (p-ISSN: 2089-0109 dan e-ISSN: 2503-0922) diterbitkan oleh Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya pada bulan April 2011. Jurnal ini terbit setiap bulan April dan Oktober, ...