Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol 1, No 1 (2016): Jurnal Bina Mulia Hukum

KEDAULATAN DI BIDANG INFORMASI DALAM ERA DIGITAL: TINJAUAN TEORI DAN HUKUM INTERNASIONAL

Andika, Tri (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2016

Abstract

Abstrak Saat ini kita memasuki suatu zaman yang disebut dengan era digital (digital age). Di dalam era digital tidak ada lagi batas-batas wilayah yang jelas (borderless) yang berdampak pada kedaulatan suatu negara yang diakibatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kasus penyadapan antar negara yang dilakukan oleh The Five Eyes Alliance, menunjukan kepada dunia bahwa perkembangan teknologi dan komunikasi dapat pula merusak hubungan baik antar negara. Pembahasan terkait dengan kedaulatan negara di bidang informasi dalam era digital (digital age) dalam menjawab permasalahan tentang bagaimana kedaulatan negara di bidang informasi dalam era digital ditinjau dari teori dan hukum internasional sangat diperlukan dewasa ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan juridis normatif. Di samping itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan hukum yang akan datang (futuristik) guna menjawab permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis, telah diperoleh simpulan bahwa dari segi teori diperlukan pengembangan teori kedaulatan negara di bidang informasi. Dalam kerangka hukum internasional, aturan-aturan yang mengarah kepada penghormatan kedaulatan suatu negara di bidang informasi telah banyak mendapatkan pengaturan.Kata Kunci: Kedaulatan, Negara, Informasi, Era, Digital.Abstract Now we are entering an era called the digital age. In the digital age there are no more boundaries are cleary impacting on the sovereignty of a country caused by information comunication technology development. In the interception case between states show the world that the information comunication technology development can broke the international coorporations between the states. Discussion about the state sovereignty on information in the digital age is required to answer the question about how the the state sovereignty on information in the digital age reviewed by  theory and international law. This research applies a juridical-normative approach. This research also applies the statute approach, the comparative approach, and the futuristic approach to answer the research questions. This research concludes that in theory we must developed theory on state sovereignty on information. In international law, the regulation that lead to respect for the state sovereignty on information has a lot of gain settings.Keywords: Sovereignty, State, Information, Era, Digital. DOI : https://doi.org/10.23920/jbmh.v1n1.5

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...