Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol 1, No 1 (2016): Jurnal Bina Mulia Hukum

ASAS KESEIMBANGAN PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DENGAN NASABAH PELAKU USAHA KECIL

Mulyati, Etty ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2016

Abstract

AbstrakPerjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak oleh pihak bank, dengan tujuan efisiensi. Pelaku usaha kecil dengan karakteristiknya yang khas, sangat memerlukan dana untuk pengembangan usahanya sehingga menyetujui apa yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit walaupun sangat memberatkan. Perjanjian kredit terkadang memuat klausula eksonerasi/eksemsi berupa menambah hak dan/atau mengurangi kewajiban bank, sehingga permasalahannya adalah bagaimana penerapan asas keseimbangan dalam pembuatan perjanjian kredit perbankan dengan nasabah pelaku usaha kecil. Bank dalam merancang, merumuskan dan menetapkan perjanjian kredit dengan pelaku usaha kecil, wajib mendasarkan pada ketentuan dalam SE OJK No. 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku. Perjanjian kredit dilarang memuat klausula eksonerasi berupa pengalihan kewajiban bank kepada nasabah, dan menyatakan pemberian kuasa dari nasabah kepada bank, baik secara langsung maupun tidak langsung juga dilarang memuat klausula yang memiliki indikasi penyalahgunaan keadaan. Penerapan asas keseimbangan para pihak dalam melaksanakan perjanjian kredit yang telah disepakati dengan itikad baik, sebagai penerapan asas keadilan dan kewajaran dilarang memuat klausul yang isinya menyatakan bahwa nasabah tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan perubahan yang dibuat secara sepihak oleh bank oleh karenanya isi perjanjian hendaknya tidak rumit dengan menggunakan bahasa Indonesia sederhana disesuaikan dengan jenis kredit yang diberikan, mengingat karakteristik dan pelaku usaha kecil.Kata kunci: asas, perjanjian, baku, kredit, usaha kecil.AbstractThe credit agreement is a standard agreement with determined unilaterally by the bank for efficiency. Small businesses with its unique characteristics, is in need of funds to develop their business so as to agree on what agreed in the credit agreement, although very burdensome. Credit agreements sometimes include a clause on the exoneration/eksemsi form of add rights and/or reduce the obligations of the bank, so the problem is how the application of the principle of balance in making a bank loan agreement with small business customers. Bank in designing, formulating and establishing credit agreements with small businesses, based on the mandatory provisions in OJK SE No. 13/SEOJK.07/2014 about Standard Agreement. The credit agreement must not contain the exoneration clause in the form of the transfer of bank liabilities to customers, and express authorization from the customer to the bank, either directly or indirectly shall not contain clauses that have indications of abuse situation. Application of the principle balance of the parties in implementing the credit agreement have been agreed in good faith, as the application of the principle of justice and fairness banned contains a clause stating that the customer is subject to the new regulations, additional, secondary and changes made unilaterally by the bank. The contents of credit agreement need not be complicated, use the Indonesian language simple sentence adjusted to the type of credit, given the characteristics of small businesses.DOI :  https://doi.org/10.23920/jbmh.v1n1.4 Keywords: principle, agreement, standard, credit, small business.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...