FITRAH:Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman
Vol 1, No 2 (2015): 11 Articles, Pages 189-351

KEBIASAAN (`ADAH) DALAM PERPEKTIF HUKUM ISLAM

Ramadhan Syahmedi Siregar (Lecturer of Syariah Faculty in UIN North Sumatera Medan Jalan Williem Iskandar Pasar V, Medan Estate, Medan, Sumatera Utara 20371)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2016

Abstract

Abstract: Islamic law looked a habit (`adah) is a very important part for the development of Islamic law. Since applying toxicity is an urgent sub of worship in Islam. One thing that is not realized, that the habit can form a significant legal and able to answer the question of life and human life as well as a spectacular rituals and in line with local preferences.Keywords: Habits (`adat), Law, Islam, Worship. Abstrak: Hukum Islam memandang suatu kebiasaan (`adah) merupakan bagian yang amat penting bagi perkembangan hukum Islam. Karena mengaplikasikan kebisaan adalah satu sub dari ibadah yang urgen dalam Islam. Suatu hal yang tidak disadari, bahwa kebiasaan dapat membentuk sebuah hukum yang signifikan dan mampu menjawab persoalan hidup dan kehidupan manusia sekaligus menjadi ritual ibadah yang spektakuler dan searah dengan keinginan masyarakat setempat.Kata Kunci: Kebiasaan (`adah), Hukum, Islam, Ibadah.

Copyrights © 2015