Penelitian ini betujuan untuk pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh peserta bpjs kesehatan dalam pelayanan di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu. Penelitian ini merupkan penelitian ilmu hukum dengan pendekatan hukum normatif serta dianalisis dengan analisis sintesis. Hasil penelitian menjukan bahwa Pelaksanaan program BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu telah berjalan cukup baik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Hambatan yang terjadi di dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu disebabkan karena kurangnya pengetahuan peserta BPJS Kesehatan mengenai syarat-syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara dalam mengatasi hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksanaan program BPJS tersebut adalah dengan memberikan edukasi terhadap peserta BPJS Kesehatan yang belum memenuhi persyaratan saat akan berobat dan tetap memberikan kesempatan kepada pasien tersebut untuk dapat berobat.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh, BPJS Kesehatan
Copyrights © 2018