Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 1, No 1: Agustus 2017

STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Tahun 2013-2015)

Utari Rahayu (Unknown)
Nursiti Nursiti (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2017

Abstract

Abstrak - Tujuan penelitian ini untuk menyusun statistik kriminal perkara kekerasan dalam rumah tangga yang diputuskan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang akan menjelaskan karakteristik pelaku, bentuk-bentuk kekerasan dan sanksi yang diberikanPengadilan Negeri Banda Aceh.Hasil penelitian menunjukkan karakteristik dari pelaku kekerasan dalam rumah tangga yaitu 93,6% pelaku berjenis kelamin laki-laki dengan relasi pelaku sebagai suami. Umur pelaku 61,7% berkisar antara 19-40 tahun, dengan pekerjaan 49% adalah swasta, kecamatan tertinggi terjadinya kekerasan adalah Kuta Alam (17%) dan waktu terjadinya kekerasan yang tertinggi di bulan Januari (19%). Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang paling dominan adalah kekerasan fisik 80%, kekerasan psikis 8,5%, penelantaran dalam rumah tangga 4,5% dan kekerasan seksual 2%.Sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang diselesaikan di Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah sanksi pidana berupa pidana kurungan 20 (dua puluh) hari hingga 2 (dua) tahun.Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk secara rutin menyusun statistik kriminal agar dapat menentukan upaya pencegahan dan penanganan perkara secara efektif.Kata Kunci : Statistik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Abstract - The purpose of this study to compile crime statistics of domestic violence cases which were decided at the Banda Aceh Court that will explain the characteristics of the offender, other froms of violence and sanctions provided by the Court.The results showed that the characteristic of perpetrators of domestic violence was 93.6% male offenders with the relationship as a husband. 61.7% of the perpetrators age was ranging from 19-40 years, with 49% of them was in private sectors, the highest violence area was Kuta Alam (17%) and the highest timing of the violence was in January (19%). Kinds of the most dominant domestic violence was physical violence, that is, 80%, 8.5% psychological violence, 4.5% neglect in the household and 2% sexual violence. The sanction given to perpetrators of domestic violence which was resolved in the Banda Aceh court was imprisonment of 20 (twenty) days up to 2 (two) years. It is suggested that the law enforcement compile crime statistic regularly in order to determine the effective prevention and case handling.Keywords : Statistics, Domestic Violence.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...