Ada harapan besar dengan lahirnya UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) telah ditetapkan sebagai dasar pengaturan desa. Dalam konsiderannya disampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa sebagai ruang publik yang memiliki keragaman dan kebhinekaan adalah kodrat yang tidak dapat dipungkiri. Namun desa juga harus berhak membangun kesejahteraan masyarakatnya, menata kehidupannya, dan melindungi sumber-sumber penghidupannya. Sehingga, desa merupakan aset pembangunan yang harus bergerak aktif dan sejahtera dalam bingkai NKRI sebagaimana tujuan konstitusi. Kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh siapapun dan dengan pendekatan apapun harus berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dengan mengedepankan pada pemberdayaan ekonomi diharapkan sedikit demi sedikit kemiskinan di desa dapat dikurangi dan kesenjangan antara desa dan kota dapat dipersempit.
Copyrights © 2018