Majalah Ekonomi
Vol 13 No 2 (2010): Desember

HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA PARTISIPASI PENYUSUNAN ANGGARAN DENGAN KINERJA

Adi, Bayu (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2018

Abstract

Diberlakukannya era baru otonomi di Indonesia ditandai dengan keluamya Undang—Undang (UU) No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sampai dikeluarkanya. UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kedua UU tersebut selain membawa konsekuensi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan perbaikan kinerja (personel maupun organisasi), mengingat banyaknya pergesekan dalam pelaksanaan otonomi antara penyelenggara pemerintah daerah pada UU No 22 dan 25. Menurut Mardiasmo (2002) pecan aparat daerah inilah keputusan—keputusan penting, seperti penetapan Anggaran, visi, misi, tujuan, dan kebijakan—kebijakan organisasi di buat. Sejalan dengan kewenangan dzn keleluasaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten untuk mengalur rumah tangganya, teruiama dari segi anggaran, maka hal tersebut telah memaksa para aparat daerah, teristimewa para pemimpin dan bawahan di lingkungan Pemda untuk terlibat dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerahnya. Salah satu bentuk perwujudari yang hams diperhatikan dari keterlibatan dalam partisipasi penyusunan anggaran daerah. Mengingat anggaran dalam sektor publik yang di pandang sebagai sebuah instrumen utama kebijakan publik, serta merupakan salah satu elemen dari sistem pengendalian dan dalam hal ini pemerintah menggunakan sistem penganggaran bottom—up. Sementara itu di lain pihak terjadi adanya pergesekan antar pemimpin dalam hal desentralisasi wewenangnya, sedangkan kunci kesuksesan dari sistem bottom—up ini adalah pemimpin mendesentralisasikan wewenangnya dengan mendapatkan dukungan organisasi dari bawahannya.

Copyrights © 2010