Penelitian ini dilatar belakangi oleh kearifan lokal di daerah Keluru. Masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga Hutan Adat Temedak Desa Keluru. Masyarakat tersebut memahami dampak positif keberadaan hutan adat tersebut. Hutan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan adat secara tertulis sejak tahun 1927. Hutan adat tersebut memiliki keragaman tumbuhan yang sangat banyak. Di samping itu, berbagai macam aturan telah dibuat untuk menjaga kelestarian hutan baik aturan adat maupun kebijakan dari pemerintah daerah dan desa. Peraturan ini terkait dengan larangan untuk mengeksploitasi hutan adat. Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keragaman tumbuhan di Hutan Adat Temedak Desa Keluru. Data dan informasi diperoleh dari hasil observasi lapangan terhadap kondisi hutan adat serta wawancara dengan beberapa informan yang terdiri dari pemangku adat, perangkat desa dan masyarakat. Data ini kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keragaman tumbuhan di Hutan Adat Temedak Desa Keluru telah terlaksana dengan baik. Kearifan lokal seperti aturan adat turun temurun sudah bisa terimplementasi dengan baik. Penelitian ini memberi gambaran tentang kearifan lokal masyarakat dalam menjaga dan mengelola kelestarian hutan adat.
Copyrights © 2017