Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan Anak Usia Dini telah diatur dalam pasal 28 Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pengabdian ini adalah penyelenggaraan dan pengembangan kemandirian PAUD Alam di dusun Rapah Ombo Desa Klitih Kecamatan Plandaan yang diupayakan oleh masyarakat setempat sesuai dengan kondisi masyarakat dan alam. Melalui program kemitraan masyarakat, tim abdimas STKIP PGRI Jombang memberdayakan masyarakat untuk memperluas akses layanan PAUD baru. Metode pelaksanaan adalah pendidikan dan pendampingan, melalui pendidikan dan pelatihan digunakan untuk mempersiapkan penyelenggaraan PAUD Alam dusun Rapahombo, sedangkan pendampingan digunakan untuk pemantapan kinerja penyelenggaraan PAUD Alam dusun Rapahombo. Hasilnya menunjukkan bahwa melalui program abdimas ini pemberdayaan masyarakat dusun Rapahombo sangat tinggi, hal ini ditunjukkan melalui keikutsertaan masyarakat, bunda PAUD, orangtua dalam pendirian dan penyelenggaraan PAUD di dusun Rapahombo.
Copyrights © 2018