PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN
PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN 2018 BUKU II

PERLUNYA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA BANGUNGAN GEDUNG

Elsi Kartika Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2018

Abstract

Realisasi dari pembangunan yang telah dilaksanakan di Indonesia dapat kita temui dari adanya pembangunan sarana dan prasarana seperti pembangunan perumahan rakyat, jembatan, jalan raya, pelabuhan dan lain sebagainya. Oleh karena itu penyelengaraan bangunan gedung diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan khidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Untuk menuju kehidupan masyarakat yang lebih baik, pada hakekatnya masyarakat memiliki tiga kebutuhan yang paling mendasar, yaitu pangan, sandang, dan papan. Dalam memenuhi kebutuhan papan, masyarakat harus mengikuti beberapa peraturan yang berlaku di daerah masing-masing untuk izin mendirikan bangunan. Untuk memperoleh izin tersebut masyarakat harus berperan aktif dalam pengajuannya ke instansi terkait yakni Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dengan persyaratan yang sudah ditentukan.  Izin mendirikan bagunan diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang persyaratan dan sanksi administrasi dan sanksi pidana apabila melanggar Undang-undang tersebut.

Copyrights © 2018