Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggung secara periodik. Sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan praktek KKN seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, Pemerintah melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 1999 mengeluarkan peraturan tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan sehingga tercipta suatu tata pemerintahan yang baik (good governance). Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui: (1) Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada BKPLD Kabupaten Tasikmalaya (2) Penerapan good governance pada BKPLD Kabupaten Tasikmalaya (3) Berapa besar pengaruh implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) terhadap penerapan good governance pada BKPLD Kabupaten Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah desktiftif analitis dengan pendekatan survey. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh digunakan Analisis Koefisien Korelasi Produk moment, Uji Koefisien Determinas dan Uji Hipotesis menggunakan Uji Signifikasi (Uji t). Hasil penelitian yang diperoleh adalah: (1) Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada BKPLD Kabupaten Tasikmalaya termasuk klasifikasi sangat baik. (2) penerapan Good Governance pada BKPLD Kabupaten Tasikmalaya termasuk dalam klasifikasi sangat baik.(3) Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berpengaruh signifikan terhadap penerapan Good Governance pada kantor BKPLD kabupaten Tasikmalaya.
Copyrights © 2014