Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Vol 12, No 3 (2018): Edisi November

Keabsahan Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Secara Elektronik

Nizar Apriansyah (Pusjianbang, Balitbang Hukum dan HAM)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2018

Abstract

Sejak berlakukanya pendaftaran jaminan fidusia banyak ditemukannya kendala baik teknis maupun subtantif, maka penelitian ini mengangkat permasalahan keabsahan jaminan fidusia yang didaftarkan secara elektronik dan kendala-kendala yang dihadapi pasca berlakunya pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran ilmiah terkait dengan penerapan secara elektronik pendaftaran jaminan fidusia dengan metode yang digunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan analisa data penelitain ini menyimpulkan bahwa: Sertifikat jaminan fidusia secara elektronik yang didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak  sah  karena  bertentangan  dengan:  Undang-Undang  Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibu Kota Provinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada dua kendala yang dapat terungkap pada penelitian ini diantaranya kendala substantif, kendala teknis dan terakhir penelitian menyarankan perlu adanya peraturan yang jelas mengenai pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, serta didukung dengan sistem pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia yang baik.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kebijakan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum merupakan media ilmiah bidang kebijakan hukum berupa hasil penelitian dan kajian, tinjauan hukum, wacana ilmiah dan artikel. Terbit tiga kali setahun pada bulan Maret, Juli dan November. ...