Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan harta warisan anak yang di bawah umur yang memiliki kewarganegaraan ganda dari orang tuanya yang melakukan perkawinan campuran. Metode yang digunakan adalah penelitianâyuridis normatif, yang dilakukan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukumâ positif. Pendekatanâ yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptualâberanjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum relevan dengan isuâyang dihadapi. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan landasan untuk membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi. Anak di bawah umur yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat menerima warisan dari orang tuanya yang melakukan perkawinan campuran, apabila: (a) perkawinan orang tuanya adalah sah dan tercatat; (b) anak belum genap berusia 18 tahun atau menikah; (c) setelah genap 18 tahun atau menikah, yang bersangkutan mengajukan menjadi warga negara Indonesia paling lambat 3 tahun.
Copyrights © 2018