PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah (PJKIHdS)
Vol 3, No 2 (2018)

SANKSI ADAT BAGI PELAKU KEKERASAN FISIK DITINJAU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM (Studi Terhadap Adat Kampung Taman Firdaus, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah)

Rahman, Abdul (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2018

Abstract

Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang  mengakibatkan rasa sakit dan terluka pada tubuh seseorang. Dewasa ini terdapat sebuah hukum pidana Adat  yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik yaitu di Kampung Taman  Firdaus. Namun pada sanksi Adat tersebut terdapat perbedaan yang signifikan terhadap hukuman yang diatur dalam hukum Islam dan hukum positif, dengan perbedaan dari jenis sanksi serta bobot sanksi tersebut akan berkonsekuensi pada tujuan dibentuknya suatu hukum. Oleh karena itu penelitian ini ingin melihat bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam Adat Kampung Taman Firdaus, dan Bagaimana Tinjauan hukum Pidana Islam terhadap sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam Adat Kampung Taman Firdaus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian non doktrinal penulis memberi gambaran serta menjelaskan tentang penemuan hukum mengenai sanksi Adat Taman Firdaus terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik. Dengan teknik pengumpulan data lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi adat Kampung Taman Firdaus mengenai kekerasan fisik yaitu denda satu ekor kambing untuk luka di kepala yang darahnya mengalir, dan denda satu ekor ayam untuk luka di kepala yang darahnya keluar tidak mengalir. sehingga sanksi adat mengenai kekerasan fisik pada objek ini sesuai dengan hukum pidana Islam. karena  Dalam  hukum Islam luka di kepala yang mengalir darahnya (Ad-Dᾱmiyah), dan luka di kepala yang darahnya keluar tidak mengalir  (Ad-Dᾱmi’ah), sanksinya ialah hukumah, (ganti rugi yang besarnya diserahkan kepada keputusan hakim). Sedangkan kekerasan fisik dengan objek selain kepala dan wajah sanksi adatnya ialah hanya membayar biaya pengobatan saja sampai sembuh, dan sanksi adat pada bagian ini tidak sesuai dengan hukum pidana Islam. Karena dalam hukum pidana Islam kekerasan fisik dengan objek selain kepala dan muka di bagi kepada dua yaitu luka jᾱ’ifah, dan luka non jᾱ’ifah. luka jᾱ’ifah sanksinya ialah sepertiga diyat, sedangkan luka non jᾱ’ifah sanksinya ialah hukumah.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

PETITA journal has aimed to deliver a multi-disciplinary forum for the discussion of thoughts and information among professionals concerned with the boundary of law and sharia, and will not accept articles that are outside of PETITA’s aims and scope. There is a growing awareness of the need for ...