Negara ini (Indonesia) terus berupaya membangun dirinya supaya menjadi negara hukum yang kuat. Ada banyak dan beragam hambatan yang ditemui oleh setiap aparat penegak hukum dalam upaya membangun negara ini. Tidak sedikit aparat penegak hukum yang gagal menunjukkan dirinya sebagai aparat yang punya komitmen dalam salah satu cita dari “Nawa Cita” Presiden Joko Widodo itu. Penyelenggaraan sistem peradilan pidana merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia yang seringkali diposisikan belum berhasil mewujudkan cita-cita itu akibat para penyelenggaranya yang belum menjalankan prinsip konstitusionalitas dalam kinerjanya.Kata Kunci: negara hukum, penyelenggaraan, sistem peradilan pidana, konstitusi
Copyrights © 2018