Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum yang bersifat individual, konkrit, dan final. Dalam memutus suatu keputusan tata usaha negara lembaga negara dalam hal ini yaitu Banwaslu serta DKPP ini harus sesuai prosedur dan tepat karena dapat menyebabkan kerugian bagi suatu badan hukum atau keperdataan seseorang apabila terjadi kesalahan. Selain itu, hakim sebagai pemutus suatu perkara dalam hal ini haruslah memuat salah satu tujuan hukum yaitu keadilan dan hakim tidak boleh memutus suatu perkara hanya dengan undang-undang saja karena hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang saja tetapi juga penemu hukum yang mana dalam memutus perkaranya juga harus mendalami suatu perkara tersebut. Oleh karena itu, melalui analisis ini Penulis ingin mengkaji lebih dalam terkait asas keadilan oleh hakim dalam memutuskan Perkara Tata Usaha Negara ini. Kata kunci : Keputusan Tata Usaha Negara, Putusan Hakim, Prinsip Keadilan
Copyrights © 2018