Doktrin khilafah merupakan salah satu doktrin yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap konstruksi Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya konstitusionalitas Indonesia sebagai negara hukum yang memang tidak menempatkan agama tertentu sebagai dasar kehidupan bernegara. Di negara Indonesia ini, penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dinilai sudah menyimpang, karena tidak sesuai dengan syariah, padahal secara substansial, sudah banyak produk legislatif di Indonesia, yang produk legislatif ini menjadi karakter konstruksi negara hukum, yang secara esensialitas sudah sejalan dengan norma-norma yang berlaku dalam “fiqih” (hukum Islam)Kata Kunci: negara hukum, doktrin khilafah, konstitusi, substansialitas
Copyrights © 2018