Konsep maslahat yang ditawarkan oleh al-Ghazali lebih umum, dibandingkan konsep yang ditawarkan oleh al-Tûfi. Pada sisi kesamaannya, keduanya baik al-Ghazali maupun al-Tûfi sama-sama memiliki prinsip bahwa teori maslahat dapat dijadikan dalil hukum Islam untuk menyikapi masalah-masalah kontemporer, walaupun keduanya sama-sama mengembangkan konsep ini dari ulama-ulama sebelumnya khususnya Imam Malik yang pertama merintisnya. Namun keduanya memiliki konsep yang berbeda, al-Ghazali lebih menekankan pada kriteria dan definisi maslahat itu, baik muâtabarah, mulgha maupun mursalah, namun al-Tûfi justru banyak mengembangkan dari maslahah mursalah, banyak menggunakan nalar dan logika dibandingkan al-Ghazali, bahkan beranggapan bahwa al-Tûfi terkesan aneh dibandingkan tokoh lainnya dan dianggap tidak konsisten dengan madzhab Hanbalinya, namun demikian al-Tûfi tetap membatasi pada wilayah al-muâamalah dan âadat dan bukan wilayah ibadah dan muqaddarah.
Copyrights © 2017