Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018

DASAR PERTIMBANGAN PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 (Studi Di Lapas Kelas Ii B Muaro Sijunjung)

Suci Hidayah (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2019

Abstract

Suci Hidayah, Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum., Eny Harjati, S.H., M.Hum. Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Sucihidayah12@gmail.com  ABSTRAK Diubahnya sitsem “kepenjaraan” menjadi “pemasyarakatan” telah menjadi langkah awal diakuinya hak-hak narapidana selama menjalani pidana penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan. Salah satu hak narapidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) yang diatur dalam pasal 14 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pengaturan mengenai remisi dimulai dari PP No. 32 tahun 1999, kemudian dirubah dalam PP No. 28 tahun 2006, dan dirubah kembali dala PP No. 99 tahun 2012 yang memberikan syarat tambahan yaitu pernyataan bersedia bekerjasama untuk membongkar kejahatan yang dilakukan dalam bentuk tertulis. PP 99 tahun 2012 ditujukan untuk narapidana tindak pidana khusus salah satunya tindak pidana narkotika. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan petugas dalam pelaksanaan pemberian remisi kepada narapidana narkotika. Hasil penelitian ini adalah terdapat perbedaan antara peraturan pemberian remisi dan pelaksanaan di lapangan. PP No. 99 tahun 2012 yang memberikan syarat tambahan untuk narapidana narkotika dengan tujuan untuk memberikan pengetatan dalam hal pemberian remisi. Namun pada kenyataan di lapangan yaitu di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung, masih banyaknya jumlah narapidana narkotika mendapatkan remisi dengan mudah. Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Remisi, Narapidana Narkotika ABSTRACT The change of term from ‘prison’ to ‘department of corrections’ marks the beginning of the recognition of inmates’ rights during their time spent in the department. It is commonly known that remission is one of their rights as regulated in Article 14 letter (i) of Act Number 12 of 1995 concerning Corrections. The regulation regarding remission started from Government Regulation Number 32 of 1999, amended to Government Regulation Number 28 of 2006, and further amended to Government Regulation Number 99 of 2012 which implies additional requirement in terms of assisting to reveal the crime one was once involved in a written form. The Government Regulation Number 99 of 2012 is addressed to those involved in narcotics-related crimes. This research is aimed to find out and analyse the basic consideration over the provision of remission to narcotic convicts. The results of this study are that there are differences between the rules for giving remissions and implementation in the field. PP No. 99 of 2012 which provides additional conditions for narcotics prisoners with the aim of providing tightening in the case of remission. But in reality in the field, namely in Class II B Lapas Muaro Sijunjung, there are still a large number of narcotics prisoners getting remissions easily. Keyword: Department Of Corrections, Remission, Narcotics Convicts

Copyrights © 2018