Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Vol 5, No 1 (2018): Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Peran Lembaga Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bagi Perempuan Tuna Rungu Korban Pelecehan Seksual

NURLIANA CIPTA APSARI (197804282008122001)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2018

Abstract

Perempuan tuna rungu merupakan populasi yang rentan mengalami kekerasan seksual. Hal ini disebabkan karena para pelaku kejahatan seksual ini menganggap bahwa korban tidak akan mampu untuk menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada orang lain dan pihak berwajib. Pelaku kekerasan seksual itu sendiri seringkali adalah orang-orang terdekat korban seperti keluarga, tetangga, dan kekasih korban. Para perempuan tuna rungu korban kekerasan seksual ini seringkali tidak dapat menghindar, karena mereka diancam, dipaksa, disekap dan atau bahkan diculik. Fenomena perempuan tuna rungu korban kekerasan seksual ini masih minim ditangani oleh para penegak hukum karena berbagai hal, seperti misalnya tidak ada aduan/laporan kepada pihak kepolisian. Menyikapi hal tersebut, HWDI sebagai sebuah lembaga yang mewadahi para perempuan dengan disabilitas di Indonesia mengambil peran aktif melakukan pendampingan kepada para korban kekerasan seksual tersebut. Maka dalam hal ini HWDI memiliki andil dan peran yang cukup besar dalam proses pendampingan untuk memperjuangkan keadilan para perempuan difabel agar dapat memperoleh hak yang sama dengan yang lainnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan peran HWDI dalam memberikan pendampingan bagi perempuan tuna rungu korban kekerasan seksual.Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, studi dilakukan dengan wawancara mendalam kepada pihak HWDI mengenai peran HWDI dalam mendampingi para perempuan tuna rungu korban kekerasan seksual di Kota Bandung. Bentuk-betuk pendampingan yang dilakukannya yaitu pendampingan hukum (paralegal), pendampingan sosial, dan pendampingan kesehatan. Hambatan yang sering dihadapi HWDI dalam melakukan pendampingan yaitu muncul dari pihak korban itu sendiri, keluarga, dan aparat penegak hukum

Copyrights © 2018