Klausula Perjanjian lisensi paten ditentukan secara sepihak oleh pemberi teknologi sehingga berpotensi merugikan penerima teknologi, karena itu permasalahannya adalah apakah perjanjian tersebut sesuai dengan Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan asas hukum perjanjian sehingga dapat mendukung alih teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan: yuridis normatif, spesifikasi penelitian: desktiptif analisis, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan analisis data: normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa Perjanjian lisensi paten dalam rangka alih teknologi antara Blackberry Ltd (pemberi lisensi) dengan PT XL Axiata Tbk (penerima lisensi) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan asas kebebasan berkontrak meskipun klausulanya ditentukan secara sepihak oleh pemberi lisensi. Selanjutnya, Perjanjian lisensi paten dapat mendukung alih teknologi di Indonesia berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, tetapi masih ada kendala yuridis karena UU Paten tidak menyatakan bagaimana teknologi tersebut dialihkan, sehingga belum ada kejelasan tentang alih teknologi melalui cara perjanjian lisensi.
Copyrights © 2019