Pengelolaan keuangan desa menjadi hal penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan UU Desa. Pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, partispatif, tertib dan disiplin ditekankan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban sehingga dapat mencapai tujuan dalam pembangunan dan pemberdayaan desa menjadi maju dan mandiri. Penelitian ini secara kualitatif menggunakan traingulasi data untuk mengkaji penerapan asas pengelolaan keuangan sessuai dengan Permendagri No.113 tahun 2014, dengan informan kades dan perangkat desa yang ada di 15 Desa Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Hasil penelitian menujukkan bahwa penerapan asas pengelolaan keuangan telah dilaksankan oleh Kades dan perangkat Desa di Kecamatan Jatisrono, namun masih terdapat kendala karena keterbatasan SDM juga kompetensinya, pemahamn terhadap aturan yang sering berubah-ubah, adanya konflik internal, dan juga sarana teknologi informasi dan juga penguasaan IT.
Copyrights © 2019