ABSTRAKKajian ini menjelaskan tentang keunggulan karakteristik hukuman pidana dalam perspektif syariah islam. Sedangkan metodologi yang digunakan dalam kajian ini analisis deskriptif untuk menerangkan dalil-dalil syar’i dan argumentasi para ulama. Adapun hasil yang ditemukan dalam kajian ini mengungkap bahwa syariah islam memiliki keunggulan karakteristik tertentu di dalam penerapan hukuman pidana. Karakteristik ini tentunya tidak ditemukan pada syariat sebelum islam maupun hukum pidana positif yang terdapat di Negara selain islam. Selain itu, hukuman di dalam syari’at islam tidak lain hanyalah sebagai bentuk ganjaran atas diri pelaku karena telah melakukan perbuatan yang melanggar syariat Allah SWT, dan menjadi efek jera bagi manusia lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang semacamnya. Pada dasarnya penerapan hukuman di dalam syariat islam merupakan bentuk aplikasi untuk menjaga kemashlahatan (al-kulliyat al-khamsah) dan menghilangkan segala bentuk mafsadah di dalam kehidupan manusia.Kata Kunci: Qishash, Hudud, Ta’zir, Al-Kulliyat Al-Khamsah, Al-Syari’ah Al-Islamiyyah
Copyrights © 2019