Dengan adanya label halal pada produk baksu UD. Sari Wangi konsumen muslim dapat memastikan produk bakso mana saja yang boleh mereka kansumsi, yaitu produk yang memiliki dan mencantumkan label halal pada kemasannya. Hampir setiap orang yang diwawancarai mengemukakannpendapatnya bahwa dengan adanya label halal pada kemasan yang ada di kemasan bakso UD. Sari Wangi membuat para konsumen muslim merasa aman dan yakin untuk mengkonsumsi produk bakso UD. Sari Wangi karena bagi mereka hal tersebut meruakanbagian dari prinsip hidup kensumen muslim. Konsumen muslim sendiri juga bukan tanpa kesulitan untuk memilah produk-produk yang mereka konsumsi menjadi produk dalam kategori halal dan haram. Tentunya untuk memeriksakan sendiri kondisi kehalalan suatu produk adalah kurang memungkinkan. Hal ini berkaitan dengan masalah teknis dalam memeriksa kehalalan suatu produk, seperti uji kimia, pengamatan proses serta pemeriksaan kandungan produk. Yang hal tersebut sudah terwakili dengan adanya labelisasi halal pada kemasan makanan dan minuman. Konsumen nonmuslim pun memilih produk berlabel halal menjadi pertimbangan bagi kesehatannya, karena labelisasi halal yang secara prinsip adalah label yang menginformasikan kepada pengguna produk, bahwa produknya benar-benar halal dan nutrisi-nutrisi yang dikandungnya tidak mengandung unsur-unsur yang diahramkan secara syariah, dan tidka membahayakan kesehatan sehingga produk tersebut boleh dikonsumsi. Dengan adanya labelisasi halal terjadi peningkatan penjualan pada tahun 2011 sampai tahun 2015 rata-rata sebesar 25% yang mengakibatkan pendapatan UD.Sari Wangi bertambah dari Rp. 242.681.250,00 menjadi Rp. 323.575.000,00. Dari sisi produsen sertifikat halal mempunyai peran antar lain; (1) sebagai pertanggungjawaban produsen kepada konsumen muslim, (2) meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen, (3) meningkatkan citra dan daya saing perusahaan, dan (4) sebagai alat pemasaran serta untuk memperluas area pemasaran. Kata Kunci : Konsumen, Perilaku, Labelisasi
Copyrights © 2017