EDUTECH: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial
Vol 5, No 1 (2019): EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial

Keabsahan Akad Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari Hukum Islam

Padian Adi Salamat Siregar (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2019

Abstract

Internet dapat dianggap sebagai sumber informasi yang sangat besar yang dapat membantu dalam melakukan interaksi dan komunikasi. Penggunaan internet tidak terbatas pada pemanfaatan informasi, tetapi juga menciptakan jenis-jenis dan peluang bisnis yang baru dengan transaksi bisnis yang dilakukan secara elektronik. Unsur penting yang harus dipenuhi dalam bisnis online dengan bisnis offline yaitu pada proses transaksi (akad) dan media utama. Bentuk perjanjian jual beli yang dilakukan dengan menggunakan media internet tidak jauh berbeda dengan proses jual beli biasa. Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli. Kedudukan hukum terhadap keabsahan akad transaksi jual-beli (perikatan atau al-‘aqdu) terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Tidak ada ketentuan transaksi harus berbentuk tulisan, dengan ijab-qabul (serah-terima) melalui perkataan pun cukup mewakili untuk dikatakan suatu transaksi

Copyrights © 2019