Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah yang mengaturperlakuan khusus Pajak Penghasilan untuk usaha kecil, mikro danmenengah.Peraturan Pemerintah tersebut adalah Peraturan PemerintahNomor 46 Tahun 2013.Peraturan ini diadakan untuk mempermudah parawajib pajak dalam membayar pajak sehingga para wajib pajak tidak perlu menghitung laba.Pajak yangharus dibayar langsung dikalikan 1% dari penghasilan.Penelitian ini bertujuan untukmengetahui persepsi wajib pajak mengenai Peraturan Pemerintahtersebut.Situs penelitian di Kampung Tempe dengan informan Ketua Pengurus Kampung Tempe, sekretaris dan anggota.Hasil penelitian menunjukkan bahwapajak 1% dirasakan lebih mudah dan sederhana.Di samping itu peraturan ini meringankan wajib pajak terutama pelaku UMKM.
Copyrights © 2018