Sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPn.BM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009. Beban PPN pada akhirnya ditanggung oleh konsumen tetapi dalam pelaksanaannya ada kebijakan industri untuk menanggung sebagian atau seluruh beban PPN tersebut. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui : (1). Pergeseran beban akhir PPN antara produsen garmen dan konsumen garmen, (2). Pengaruh beban lebih PPN terhadap industri garmen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban akhir PPN ditanggung oleh industri garmen 63 persen (63%) dan konsumen garmen 37 persen (37%) sedankan beban lebih yang ditanggung industri garmen sebesar 4,94 persen (4,94%) sehingga industri dapat dikatakan efisien dalam melakukan akivitasnya.
Copyrights © 2013