Rezim Orde Baru memulai kebijakan untuk mengeksploitasi hutan pada tahun 1967. Devisa negara yang diperoleh dari hasil hutan baik dari penjualan log kayu, industri plywood dan pulp menduduki nomer dua setelah pendapatan dari sektor minyak. Namun, penebangan log secara besar-besaran di areal konsesi log hutan (HPH) tidak disertai dengan penanaman massal kembali, penegakan hukum bagi mereka yang merusak hutan, dan komitmen yang konsisten mengenai ‘pengelolaan hutan’ yang telah diatur oleh Departemen Kehutanan. Fenomena di atas mendorong percepatan hancurnya hutan (Deforestation and Forest Degradation) di Indonesia.
Tulisan ini memfokuskan kajian mengenai kerusakan hutan di Indonesia, dengan melihat komentar forum-forum kajian seperti FAO, WRI dan Myers serta penulis sendiri. Dikemukakan juga dampak hancurnya hutan atas lingkungan seperti kebakaran hutan tahun 1997-1998, rusaknya spesis sumber hayati hutan, polusi air, perubahan cuaca dan panas bumi.
Copyrights © 2003