Gagasan mengenai kesetaraan peran yang didasarkan pada jenis kelamin seringkali dinilai masih memiliki sejarah yang bisa dikatakan pendek. Setidaknyakesimpulan itu tergambar dari adanya realitas bahwa sampai dengan akhirAbad XIX perempuan diperlakukan sebagai jenis kelamin yang lebih inferiorjika dibandingkan dengan jenis kelamin laki-laki yang distereotipekan lebihsuperior. Inferioritas jenis kelamin perempuan tersebut terutama terletak padaperlakuan mengecualikan perempuan untuk ikut serta dalam peran publikseperti politik, pendidikan, dan profesi tertentu. Dalam konteks Indonesia,sejak kelahirannya, Undang-Undang Dasar 1945 tidak pernah melakukandiskriminasi terhadap perempuan de jure. Hal ini karena para perancangkonstitusi Indonesia sejak awal memiliki kesadaran untuk tidak melanjutkandiskriminasi perempuan pra-kemerdekaan dan membuka lembaran baru relasilaki-laki-perempuan pasca-kemerdekaan melalui formalisasi dalam Undang-Undang Dasar 1945. Setidaknya hal itu muncul dari semangat yangdikembangkan oleh Soekarno dengan pernyataan retoriknya: “Gerakan Politikdan Emansipasi Perempuan.”
Copyrights © 2012