Dinamika kebutuhan ketatanegaraan Republik Indonesia, khususnya setelah reformasi,mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sejalan dengan hal tersebut, telah dilakukanperubahan demi perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945. Proses perubahanyang dilakukan terhadap UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis bagi Indonesia patutdimaknai sebagai upaya penyempurnaan aturan dasar kehidupan kenegaraan di tanah air.Namun demikian, dikaji dari substansi yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, modelpengaturan yang dilakukan justru berpotensi menghilangkan atau setidaknya mengurangihakikat UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri sebagai hukum dasar tertulis. UUD NRI Tahun1945 sebagai hukum dasar tertulis pada hakikatnya hanya memuat aturan dasar atau pokokkehidupan kenegaraan, sedangkan aturan yang lebih rinci lazimnya dituangkan lebih lanjutdalam bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Namun faktanya, substansi yangterkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya terkait Hak Asasi Manusia sudah sangatdetail serta hampir tidak lagi mencerminkan sebagai sebuah dokumen tertulis yang mengaturhal-hal pokok atau fundamental dan sangat mendasar mengenai kehidupan berbangsa danbernegara. Oleh sebab itu, sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 perlu dikaji ulangmenuju model pengaturan yang lebih mencerminkan hakikat pokoknya sebagai hukum dasartertulis, hukum yang memuat aturan dasar, pokok dan fundamental kehidupan berbangsa danbernegara.
Copyrights © 2015