Jurnal Legislasi Indonesia
Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015

MENGKAJI SUBSTANSI UUD NRI TAHUN 1945 DALAM HAKIKATNYA SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS ANALYZING SUBSTANCE OF THE 1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AS A WRITTEN FUNDAMENTAL NORM)

Janpatar Simamora (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2018

Abstract

Dinamika kebutuhan ketatanegaraan Republik Indonesia, khususnya setelah reformasi,mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sejalan dengan hal tersebut, telah dilakukanperubahan demi perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945. Proses perubahanyang dilakukan terhadap UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis bagi Indonesia patutdimaknai sebagai upaya penyempurnaan aturan dasar kehidupan kenegaraan di tanah air.Namun demikian, dikaji dari substansi yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, modelpengaturan yang dilakukan justru berpotensi menghilangkan atau setidaknya mengurangihakikat UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri sebagai hukum dasar tertulis. UUD NRI Tahun1945 sebagai hukum dasar tertulis pada hakikatnya hanya memuat aturan dasar atau pokokkehidupan kenegaraan, sedangkan aturan yang lebih rinci lazimnya dituangkan lebih lanjutdalam bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Namun faktanya, substansi yangterkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya terkait Hak Asasi Manusia sudah sangatdetail serta hampir tidak lagi mencerminkan sebagai sebuah dokumen tertulis yang mengaturhal-hal pokok atau fundamental dan sangat mendasar mengenai kehidupan berbangsa danbernegara. Oleh sebab itu, sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 perlu dikaji ulangmenuju model pengaturan yang lebih mencerminkan hakikat pokoknya sebagai hukum dasartertulis, hukum yang memuat aturan dasar, pokok dan fundamental kehidupan berbangsa danbernegara.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian, dan pemikiran bidang peraturan perundang-undangan dan hukum. Diterbitkan setahun empat kali yaitu bulan Maret, Juni, September dan Desember oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan ...