Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun1984. Selama 28 tahun pemerintah tetap berkomitmen untuk menghapuskansegala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dengan berbagai upaya, antaralain mempromosikan, memenuhi dan melindungi perempuan dari segala bentukdiskriminasi dan kekerasan. Tentu berbagai tantangan dalam mempromosikankesetaraan dan keadilan gender dalam kerangka legislasi di negeri ini menjadimenarik untuk dilihat, setidaknya dari tiga aspek, yaitu aspek bagaimana hukumdibuat baik secara subtantif maupun prosesnya; bagaimana hukum ditegakkanyaitu dengan melihat dukungan pengelolaan dan sarana prasaranya sertabagaimana kondisi budaya hukumnya guna memberikan situasi yang kondusifdalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadapperempuan.
Copyrights © 2012