Kejahatan pembunuhan tidak mengenal jenis kelamin, artinya pelaku dapat berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan, akan tetapi ketidakadilan gender dapat memicu kejahatan berbasis gender. Kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh narapidana perempuan memiliki karakteristik tertentu, karena di dalam relasi gender yang tidak adil tersebut memunculkan marginalisasi, sub-ordinat, steorotipe, kekerasaan dan beban ganda terhadap perempuan dalam keluarga dan masyarakat, sehingga dapat mendorong dan memaksa perempuan melakukan kejahatan pembunuhan terhadap korban.
Copyrights © 2008