Lembaga Keuangan Mikro (LKS) merupakan salah satu lembaga yang salah satu fungsinya adalah mengadakan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan. Termasuk juga koperasi serba usaha tersebut. Terutama bagi para masyarakat yang keadaan ekonominya tidak bisa memenuhi kebutuhan yang secara mendadak harus dipenuhi. Namun dewasa ini kebutuhanmereka terkadang tidak bisa dilakukan dengan pembiayaan akad murabahah maupun mudharabah. Misalnya pada pengajuan pembiayaan terhadap biaya pendidikan anaknya. Karna kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan konsumtif. Dengan itu, maka dikeluarkanlah pembiayaan multijasa dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah. Pembiayaan multijasa yang menggunakan akad ijarah sering disebut dengan ijarah multijasa. Lembaga Keuangan Syariah tersebut dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operasional lease maupun financial lessee. Pembiayaan ijarah multijasa ini dapat dijadikan salah satu alternatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam hal jasa mereka. Adapun hasil pembahasan penelitian ini adalah: terjadi ketidaksamaam antara fatwa yang dikelurkan DSN MUI dengan koperasi terkait dalam hal penentuan ujrah/fee. Yang mana dalam fatwa DSN MUI menyebutkan bahwa dalam penentuanĀ fee harus dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk porsentase. Sedangkan dalam koperasi terkait, penentuan fee nya dengan memprosentasekan dengan jumlah plafon pembiayaan. Yakni sebesar 1,6%.
Copyrights © 2015