Kebebasan berserikat sebagai hak dasar tidak bisa dilepaskan dari pendekatan realitas kehidupan sosial dan politik dengan berbagai aspeknya seperti aspek ekonomi, pendidikan, agama dan sebagainya. Alasannya karena aspek-aspek tersebutlah yang sangat berperan membuat manusia kehilangan banyak kesempatan memperoleh kebebasan dirinya, sehingga diperlukan suatu kepastian jaminan dari pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk melindungi pekerja/buruh dalam berorganisasi untuk berjuang mendapatkan kelayakan hidup seperti yang dijanjikan oleh pemerintah. Jaminan ini sangatlah penting mengingat kaum pekerja/buruh adalah kaum marjinal yang cenderung tidak memiliki bargaining position power dalam bernegosiasi menghadapi pihak pengusaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan metode pendekatan mengkaji bahan-bahan pustaka sehingga data yang digunakan adalah data sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan kajian analitik terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya yang mengatur mengenai jaminan pemerintah negara Republik Indonesia terhadap penyelenggaraan serikat pekerja sehingga diperoleh suatu kesimpulan mengenai penegakan hukum dalam penyelenggaraan serikat pekerja. Kata kunci: Jaminan, Serikat Pekerja, hak-hak pekerja
Copyrights © 2016