Kosmik Hukum
Vol 11, No 2 (2011)

PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI (Tinjauan Yuridis terhadap Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001)

Rahtami Susanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2016

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya harus benar-benar diprioritaskan. Tidak semua tindak pidana korupsi menghendaki pembalikan beban pembuktian akan tetapi yang terbatas pada 2 (dua) hal yaitu: pertama delik pemberian (Grafitifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan suap atau Bribery). Adapun penerapan pembuktian terbalik ini menemui hambatan dalam penerapan sistem pembuktian terbaliknnya, antara lain adanya rahasia perbankan yang sulit ditembus, karena adanya privasi dan etika dalam perbankan; serta adanya pengalihan uang atau pencucian uang hasil tindak pidana. Kata Kunci: Gratifikasi dan Pembuktian Terbalik

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

KOSMIK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kosmik Hukum adalah jurnal peer reviewed dan Open-Acces yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kosmik Hukum mengundang para peneliti, dosen, dan praktisi di seluruh dunia untuk bertukar dan memajukan keilmuan di bidang hukum yang meliputi berbagai aspek hukum ...