Undang- undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khusus dalam penjelasan umum menyebutkan bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk, dan dengan akal budi serta nurani itu manusia memiliki kebebasan untuk berbuat dan bertanggung jawab atas tindakannya. Hal ini kemudian yang disebut sebagai kebebasan dasar manusia dan merupakan hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap manusia secara kodrati yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan dan tidak boleh dicabut oleh siapapun
Copyrights © 2013