Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah pengakuan, pengukuran, dan penyajian pendapatan PT. Angkasa Pura II (Persero) sudah sesuai dengan PSAK 23. Pendapatan PT Angkasa Pura II (Persero) diakui pada saat jasa diserahkan, baik yang langsung dibayar atau melalui terbit invoice terlebih dahulu. Pendapatan PT Angkasa Pura II (Persero) diukur berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan dengan pelayanan jasa yang diberikan. Selanjutnya menjadi dasar dalam pembuatan invoice sebagai imbalan atas jasa yang diberikan.Pendapatan yang telah dilakukan pengakuan, pengukuran akan disajikan dalam laporan keuangan, yaitu dalam Laporan Laba Rugi dan Laporan Arus Kas
Copyrights © 2019